KEPUTUSAN BERSAMA

KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN MENTERI AGAMAREPUBLIK INDONESIA
 

NOMOR : 07/KMA/1985
 

NOMOR : 25 TAHUN 1985
 

TENTANG

PENUNJUKAN PELAKSANA PROYEK PEMBANGUNAN

HUKUM ISLAM MELALUI YURISPRUDENSI
 

KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN MENTERI AGAMA

REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

 

    a. bahwa sesuai dengan fungsi pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia, khususnya terhadap lingkungan Peradilan Agama, perlu mengadakan kompilasi Hukum Islam yang selama ini menjadi hukum materiil di Pengadilan Agama;

    b. bahwa guna mencapai maksud tersebut, demi meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, sinkronisasi dan tertib administrasi dalam proyek pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi, dipandang perlu membentuk suatu Tim Proyek yang susunannya terdiri dari para Pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia.

 

Mengingat :

 

    1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965;

    2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

    PERTAMA:

    Menunjuk dan mengangkat para pejabat Mahkamah Agung dan Departemen Agama sebagai pelaksana Proyek tersebut dengan susunan sebagai berikut:

     

     

    Pimpinan Umum:

    PROF. H. BUSTHANUL ARIFIN, SH

    Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung,

     

     

    Wakil I Pimpinan umum:

     

    H.R DJOKO SOEGIANTO, SH

    Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Umum Bidang Hukum Perdata Tidak Tertulis Mahkamah Agung,

     

     

    Wakil II Pimpinan Umum

     

    H. ZAINI DAHLAN, MA

    Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI,

     

     

    Pimpinan Pelaksana Proyek

     

    H. MASRANI BASRAN, S.H

    Hakim Agung Mahkamah Agung RI,

     

     

    Wakil Pimpinan :

    Pelaksana Proyek

     

    H. MUCHTAR ZARKASIH, SH

    Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama RI,

     

     

    Sekretaris Proyek :

     

    Ny. LIES SUGONDO, SH

    Direktur Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI,

     

     

    Wakil Sekretaris

     

    DRS. MARFUDIN KOSASIH SH. (Pejabat Departemen Agama RI),

     

     

    Bendahara Proyek :

    1. ALEX MARBUN

    (Pejabat Mahkamah Agung RI),

    2. DRS. KADI

    (Pejabat Departemen Agama RI),

     

     

    Pelaksana Bidang :

    Kitab-kitab/

    Yurisprudensi

     

    1. PROF. H. IBRAHIM HUSEIN, LML

    (Dari Majelis Ulama),

    2. PROF. H. MD. KHOLID, SH.

    Hakim Agung Mahkamah Agung,

    3. WASIT AULAWI, MA.

    (Pejabat Departemen Agama RI),

     

     

    Pelaksana Bidang Wawancara

     

    1. M. YAHYA HARAHAP, SH

    Hakim Agung Mahkamah Agung,

    2. ABDUL GANI ABDULLAH, SH.

    (Pejabat Departemen Agama RI),

     

     

    Pelaksana Bidang Pengumpul dan Pengolah data

     

    1. H. AMIROEDDIN NOER, SH,

    Hakim Agung Mahkamah Agung,

    2. DRS. MUHAIMIN NUR, SH

    (Pejabat Departemen Agama RI)

     

     

    KEDUA:

    Jangka waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan Bersama ini.

     

    KETIGA:

    Tata kerja dan jadwal waktu pelaksanaan proyek ditentukan sebagaimana Rencana Kerja yang dijadikan lampiran Surat Keputusan Bersama ini.

     

    KEEMPAT:

    Segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan Bersama ini dibebankan pada dana bantuan yang diperoleh dari Pemerintah.

     

    KELIMA:

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

     

       
     

    KUTIPAN

    Surat Keputusan Bersama ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

     

     

    Ditetapkan di YOGYAKARTA

    Pada tanggal 21 MARET 1985

     

    MENTERI AGAMA RI,

     

    KETUA MAHKAMAH AGUNG RI

     

    H. MUNAWIR SJADZALI, MA

     

    ALI SAID, SH

     

 

 

     

    Lampiran SKB:

    NOMOR:O7/KMA/85

    25 Tahun 1985

    Tanggal : 21 Maret 1985.

     

 

 

TATA KERJA PROYEK PEMBANGUNAN

HUKUM ISLAM MELALUI YURISPRUDENSI

 

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

 

 

    1. Kedudukan:
     

    Proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi adalah sebuah proyek yang diprakasai oleh Mahkamah Agung RI, bersama-sama dengan Departemen Agama RI yang mendasarkan pada Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung RI dan Menteri Agama Nomor :  07/KMA/1985, tanggal 21 Maret 1985.
                                                                 25 tahun 1985

    2. Tugas Pokok:
     

    Tugas pokok proyek tersebut adalah untuk melaksanakan usaha Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum. Sasarannya mengkaji Kitab-kitab yang dipergunakan sebagai landasan putusan-putusan Hakim agar sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia untuk menuju Hukum Nasional. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut maka proyek Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi dilakukan dengan cara:

      a. Pengumpulan data:

      Pengumpulan data dilakukan mengadakan penelaahan/pengkajian Kitab-kitab.
       

      b. Wawancara:

      Wawancara dilakukan dengan para ulama.
       

      c. Lokakarya:

      Hasil penelaahan dan pengkajian Kitab-kitab dan wawancara perlu diseminarkan lebih lanjut melalui lokakarya.
       

      d. Studi Perbandingan:

      Untuk memperoleh sistem/kaidah-kaidah hukum/seminar-seminar satu sama lain dengan jalan memperbandingkan dari negara-negara Islam lainnya.

 

PEMBAGIAN TUGAS, KEWENANGAN DAN

TANGGUNG JAWAB

 

    1. PIMPINAN UMUM:
     

    Tugas Pimpinan Umum adalah:
     

    1. Memimpin, mengkoordinasikan dan menentukan garis kebijaksanaan serta menyelenggarakan pelaksanaan Rencana Kerja Proyek.
     

    2. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama.
     

    2. WAKIL I DAN II PIMPINAN UMUM:
     

    berkewajiban:
     

    Membantu Pimpinan Umum dalam rangka penyelenggaraan Pimpinan sehari-hari.
     

    3. PIMPINAN PELAKSANA PROYEK
     

    Pimpinan Pelaksana Proyek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
     

    1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan staf pelaksana proyek, sehingga segala usaha, pekerjaan dan kegiatan diarahkan untuk mencapai terlaksananya proyek.
     

    2. Merencanakan dan menyusun tata kerja pelaksana proyek secara terperinci serta mengambil langkah-langkah yang perlu demi kelancaran pelaksanaan proyek.
     

    3. Pimpinan Pelaksana bertanggung jawab kepada Pimpinan Umum.
     

    4. WAKIL PIMPINAN PELAKSANA PROYEK
     

    Membantu Pimpinan Pelaksana Proyek dalam rangka penyelenggaraan Pimpinan Pelaksana Proyek sehari-hari.
     

    5. SEKRETARIS PROYEK
     

    Sebagai unsur pelayanan pimpinan melaksanakan tugas:
     

    a. Membantu Pimpinan dengan menyelenggarakan administrasi umum dan urusan dalam untuk kegiatan atas pelaksana proyek.
     

    b. Menyelenggarakan informasi tentang kegiatan pelaksanaan proyek.
     

    c. Menyelenggarakan inventarisasi dan distribusi serta memelihara notula hasil-hasil rapat yang diadakan.
     

    d. Bertanggung jawab kepada Pimpinan pelaksana Proyek.
     

    6. WAKIL SEKRETARIS PROYEK:
     

    1. Membantu Sekretaris proyek dalam rangka penyelenggaraan kesektretariat pelaksana proyek.
     

    2. Mewakili sekretaris proyek dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari apabila sekretaris berhalangan.
     

    3. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Proyek.
     

    7. BENDAHARA PROYEK:
     

    1. Sebagai unsur pelaksana proyek dengan tugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam bidang perbendaharaannya proyek.
     

    2. Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan proyek.
     

    3. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Pimpinan Umum.
     

    4. Membuat laporan keuangan.
     

    5. Bertanggung jawab kepada pimpinan Pelaksana Proyek.
     

    8. PELAKSANA BIDANG KITAB/YURISPRUDENSI:
     

    a. Pengumpulan dan sistematisasi dari dalil-dalil dan "Kitab-Kitab Kuning"
     

    b. Kitab-kitab kuning dikumpulkan langsung dari Imam-Imam Madzab dan Syari‘ahnya yang mempunyai otoritas, terutama di Indonesia.
     

    c. Menyusun kaidah-kaidah hukum dari Imam-Imam Madzab tersebut disesuaikan bidang-bidang Hukum menurut ilmu hukum umum.
     

    9. PELAKSANA BIDANG WAWANCARA:
     

    Melakukan wawancara terhadap antara lain:
     

    a. Tokoh-tokoh ulama yang dipilih
     

    b. Ulama-ulama yang dipilih adalah yang benar-benar diperkirakan berpengetahuan cukup dan berwibawa.
     

    c. Juga diperhitungkan kelengkapan geografis dari jangkauan wibawanya.
     

    d. Wawancara dilaksanakan berdasarkan pokok-pokok penelitian yang dipersiapkan TIM INTI.
     

    10. PELAKSANA BIDANG PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA:
     

    a. Mengolah dan menganalisis lebih lanjut hasil dari pengolahan Kitab-kitab dan wawancara.
     

    b. Menyusun dalam buku pedoman yang dapat dipakai bagi para Hakim dalam melaksanakan tugas.
     

    c. Agar lebih mantap, terlebih dahulu pedoman tersebut di kaji dengan melalui Loka-loka Karya.
     





Quelle: Abdurrahman, H., Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta 1992, S.102-105.